Lebih Lanjut, Prof. Anwar mengatakan bahwa Konsep BO Kedua yakni istilah ultimate owns or controls dan ultimate effective control menggarisbawahi pada
suatu keadaan di mana pelaksanaan kepemilikan atau pengendalian dilakukan baik melalui kendali langsung maupun tidak langsung.

“Dengan adanya aplikasi tersebut, identifikasi maupun verifikasi BO dapat dilakukan oleh perusahaan itu sendiri (self assesment) meskipun dalamkenyataannya dilakukan oleh korporasi melalui perwakilan dari notaris sebagai gatekeeper,” Ungkap Prof. Anwar.

Ria Trisnomurti menyampampaikan bahwa pengawasan penerapan prinsip mengenali
Pemilik manfaat terhadap koperasi dilaksanakan oleh Menkumham  melalui Dirjen Admintrasi Hukum Umum.

Menurut Ria, pengawasan korporasi yang memiliki risiko rendah dan menengah dilakukan dengan tidak langsung tapi  secara elektronik melalui AHU-Online.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Lantik 40 Orang Notaris

Tetapi  terhadap Korporasi yang mempunyai tingkat risiko tinggi dan risiko sangat tinggi pengawasannya dilakukan secara langsung.
Pengawasannya  bekerjasama dengan pusat pelaporan dan analisis transakai keuangan/PPATK serta dapat berkoordinasi dengan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan ini diikuti oleh  50 orang  pesrta. Yakni 30 orang dari korporasi, 10 orang notaris dan 10 orang dari dinas penanaman modal dan PTSP Kota Makassar.

TONTON JUGA