Demo di DPRD, Walhi Tuntut Pembatalan MoU PT Yasmin Soal Reklamasi CPI
Makassar, Rakyat News – Sejumlah aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel menggelar unjukrasa di Kantor DPRD Sulsel, Selasa (10/4). Mereka menuntut pembatalan nota kesepahaman alias MoU antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri terkait megaproyek Center Point of Indonesia (CPI). Dengan demikian, reklamasi pesisir pantai Makassar yang dinilai banyak merugikan segera dihentikan.
Pergantian gubernur diharapkan aktivis lingkungan menjadi momentum untuk menghentikan reklamasi CPI. Berakhirnya masa tugas Syahrul Yasin Limpo yang digantikan Soni Sumarsono selaku Penjabat Gubernur Sulsel membuka harapan baru. Toh, Soni memiliki kewenangan untuk menghentikan reklamasi yang merugikan lingkungan dan masyarakat kecil.
Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, membeberkan tuntutan pihaknya menghentikan reklamasi CPI melalui kajian panjang. Reklamasi pesisir pantai Makassar bukan cuma merusak lingkungan, tapi juga melanggar secara aturan. Banyak regulasi yang belum dipenuhi, termasuk MoU antara Pemprov dan PT Yasmin tidak memiliki landasan aturan yang kuat.
“Kami tidak pernah berhenti berjuang, tuntutan kami masih sama yakni hentikan reklamasi CPI dan kerjasama Pemprov-PT Yasmin. Kami sudah lakukan kajian terhadap MoU itu, ya memang tidak punya landasan aturan. Mumpung sekarang ada penjabat gubernur yang punya kewenangan, kami minta untuk mempelajari ulang dan kalau bisa mencabut izin itu (reklamasi),” kata Al Amin.
Menurut Al Amin, bila MoU Pemprov Sulsel dan PT Yasmin dibatalkan, maka otomatis reklamasi bisa dihentikan. Diharapkannya penjabat gubernur bisa menerima aspirasi aktivis lingkungan yang mewakili suara masyarakat kecil. Sudah banyak bukti bahwa pelaksanaan reklamasi CPI terkesan dipaksakan dengan melabrak banyak aturan.
Al Amin membeberkan sejumlah aturan yang belum terpenuhi atas pengerjaan megaproyek CPI. Mulai dari Ranperda tentang Kawasan Strategis Provinsi hingga Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). “Semua aturan itu belum disahkan, lalu Pemprov Sulsel bikin MoU (dengan PT Yasmin). Ini kan tidak aturan yang mengikat,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan