MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd. Wahid (F-PPP) menggelar sosialisasi Angkatan ke-17 dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya, Selasa (16/11/2021) di Hotel Grand Town, Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Widya Iswara Ahli Utama BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Abdul Haris Abbas, SH, MMdan Kasubag Perencanaan Dinas Kebudayaan Kota Makassar Dr. Syarifuddin. Bertindk selaku moderator, Fajar Baharuddin.

Kata Abd. Wahid dalam sambutannya, masih banyak masyarakat belum paham bahkan belum mengetahui adanya regulasi ini meski telah ada sejak 2013 lalu. Sehingga, sosialisasi ini dinilai sangat penting.

“Saya kira sosialisasi perda tentang pelestarian cagar budaya, semua warga tahu dan bisa menjaga budaya kota Makassar,” ujarnya.

Apalagi, kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki. Sehingga, warga diharapkan bisa ambil peran dalam menjaga cagar budaya agar tak diambil oleh bangsa lain.

“Kita sebarluaskan perda ini agar masyarakat tahu cagar budaya apa, dan jenisnya seperti apa. Sehingga mereka bisa ikut menjaga ini barang,” paparnya.

Terpisah, narasumber kegiatan, Dr. Syariffudin, perda tentang cagar budaya perlu direvisi. Alasannya, sesuai aturan regulasi wajib ditinjau ulang diatas lima tahun.

“Kalau direvisi, saya harap pemerintah mempertajam isi perda cagar budaya supaya sifat implementatif bukan sekedar teori,” bebernya.