5. Menangguhkan segala tindakan/kebijakan (pemerintah) yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Sekjen MK: Putusan Telah Beri Enam Opsi Model Pemilu Serentak

Baca Juga : Putusan Uji Materi UU 2/2020, Tiga Hakim Dissenting Opinion

Pilihan Video