SOLO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberi enam opsi model pemilihan umum (pemilu) serentak.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah saat menjadi narasumber Webinar Nasional “Format Pemilu Serentak Pasca Putusan MK No. 55/2019” pada Sabtu (20/11/2021), di Solo.

Baca Juga : MK Beri Opsi Model Pemilu Serentak

“MK sudah memutus menyangkut bagaimana keserentakan pemilu dengan memberi opsi enam cara yang bisa dilakukan terkait format pemilu serentak. Pemerintah dan DPR yang menentukan dari berbagai aspek pertimbangan, melakukan evaluasi terhadap pemilu serentak sebelumnya, format pemilu serentak seperti apa yang ditetapkan,” kata Guntur.

MK memberikan opsi model pemilu serentak yaitu pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota; pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota; pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.

MK Beri Opsi Model Pemilu Serentak
Mahkamah Konstitusi

Guntur, lanjutnya, menyinggung tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Serentak maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). Prinsip dasar MK, satu hari pun tidak boleh lewat dari tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

“Kalau MK melewati tenggang waktu yang ditentukan, hal itu dianggap cacat,” ungkap Guntur.

Pengalaman MK selama ini menunjukkan MK punya cara tersendiri menangani perkara pilkada. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga menjadi kunci dalam penyelesaian perkara di MK.

“Mau dikasih waktu 14 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 30 hari kerja, selesai. Dikasih waktu 45 hari kerja, juga selesai. Kunci Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan berbagai perkara dengan waktu yang telah diberikan, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat masif. Sehingga semua distribusi dokumen-dokumen yang sudah ada, langsung kami scan yang memudahkan semua jajaran di Mahkamah Konstitusi,” tandas Guntur.

Baca Juga : Hakim MK: Hendaknya dalam Memutus Perkara Disinari Sinar Ketuhanan

Pilihan Video