Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Gandeng UNISAN Gorontalo, Kalla Institute Tingkatkan Mutu Pendidikan dan SDM
Rakyat News Edukasi
Kemenkum Sulsel Dorong Sistem Peradilan Lebih Adil Lewat KUHAP Baru
Rakyat News Sulsel
Mengenal AHYPP: Program Yayasan AHM Membangun Bengkel Mandiri untuk Alumni SMK
Rakyat News Otomotif
Patroli Malam Sat Samapta Luwu Utara, Jaga Kamtibmas Lewat Dialog Humanis
Rakyat News Sulsel
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan