Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Halal Bihalal FH Unhas: Munafri Arifuddin Ajak Alumni Kolaborasi Bangun Makassar
Rakyat News Makassar
Munafri Arifuddin CFD Perdana Bersama Warga Makassar Usai Lebaran
Rakyat News Makassar
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan