Sengketa Pencalonan DIAmi Sudah Final, Bawaslu RI Tegaskan KPU Wajib Eksekusi Putusan MA
25/04/2018 18:03
Oleh : Redaksi
Serta meminta tergugat menerbitkan keputusan pembaruan yang hanya menetapkan Appi-Cicu sebagai pasangan Calon tunggal dan terakhir membebani biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp500 ribu. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Unhas Jadi Tuan Rumah KIMI IV dan IAYSF 2025, Perkuat Kolaborasi Ilmuwan Muda
Rakyat News Makassar
Senior Director DAM Tinjau Pelabuhan Makassar, Puji Standar Layanan Pelindo
Rakyat News Makassar
Camat dan Sekcam Rappocini Terima Kunjungan Panitia Tim Jelajah Sampah
Rakyat News Makassar
Camat Rappocini Pantau Langsung Pemilihan Ketua RW di Banta-Bantaeng
Rakyat News Makassar
Camat Rappocini Tinjau Langsung Pemilihan Ketua RW di 11 Kelurahan
Rakyat News Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan