3. Terbitnya SE Kapolri Nomor: 8/VII/2018 disusul kemudian SE Kapolri Nomor: 2/II/2021 yang pada dasarnya mengatur penyelesaian tindak pidana secara Restorative Justice, dapat dimaknai bahwa Institusi Kepolisian sudah mampu mentransformasi diri tidak hanya sebagai penegak hukum tetapi yang terpenting menjadi polisi pengayom dan pelindung masyarakat;

4. Harus diakui bahwa keberadaan Surat Edaran Kapolri tersebut, belum dijalankan secara utuh dan konprehensif oleh penyelidik dan penyidik, sehingga disana sini masih ada saja masyarakat mengalami perlakuan yang berbeda dengan Surat Edaran Kapolri;

5. Keberadaan Surat Edaran Kapolri tersebut, tentunya harus diatensi oleh semua pihak terutama bagi aparat penegak hukum yakni, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Advokat agar dijalankan secara sungguh-sungguh;

Baca Juga : Gelar DIKPA Ke VI, Peradin Fokus Cetak Advokat Profesional yang Berintegritas

Pilihan Video