Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Sulsel Dapat Rp281 Miliar dari Kementan untuk Perkebunan dan Hortikultura
Rakyat News Sulsel
  HUT Golkar ke-61, Nurdin Halid Sumbang 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat
Rakyat News Makassar
  SMA Zion Makassar Jadi Juara Nasional Telkomsel Ilmupedia Berani Jawab Season 6
Rakyat News Ekonomi
  Bappenas RI Kunjungi Disdukcapil Jeneponto, Dorong Percepatan Administrasi Kependudukan
Rakyat News Jeneponto
  
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan