Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Batasi Open House Idulfitri, Munafri Pilih Sederhana sebagai Bentuk Empati
Rakyat News Makassar
154 Warga Binaan Rutan Jeneponto Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Rakyat News Jeneponto
The Ultimate Guide to Komodo Island Tour Packages from Labuan Bajo
Rakyat News English
Cepat Viral Saat Terbakar, Cepat Hilang Saat Sepi—BKPRMI Jeneponto Ambil Peran
Rakyat News Jeneponto
Bupati Takalar Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Warga Perkuat Silaturahmi
Rakyat News Takalar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan