Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards 2025
Rakyat News Sulsel
Gubernur Sulsel Koordinasi Polda Tangani Perang Antarwarga di Makassar
Rakyat News Sulsel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan