Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)