Untuk diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Djuli Membaya (DjM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua itu dijerat dengan UU ITE.(aj/yustus)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
PLN UID Sulselrabar dan Unhas Teken Kerja Sama Pembangunan SPKLU
Rakyat News Makassar
Kado Akhir Tahun, Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Pemkot Bekasi
Jabar Rakyat News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan