Makassar, Rakyat News – Pasca razia ke sejumlah pedagang minuman beralkohol (minol) dikarenakan izinnya telah habis masa berlakunya yang dilakukan Polres Pelabuhan Makassar bersama bagian pengawasan dan penindakan Dinas Perdagangan kota Makassar, seakan tidak memberi efek jera bagi pengusaha minuman beralkohol tersebut.

Pasalnya, dari pantauan media rakyat sulawesi, seluruh pengusaha minol yang terkena razia, kembali melakukan aktivitasnya, dan terkesan adanya dugaan upaya melawan hukum.

Dari hasil wawancara ke sejumlah pengusaha minol yang telah di razia kemarin, seorang sumber berinisial S yang dipercayakan untuk menjaga 3 cafe mengatakan, kami tetap ikut melakukan penjualan minol karena bukan hanya kami yang izinnya telah habis masa berlakunya, tapi nyaris semua pedagang minol yang ada di sepanjang Jl. Nusanatara telah habis masa berlakunya tapi masih tetap melakukan penjualan, karena kami sementara melakukan pengurusan untuk perpanjangan.

“nyaris semua penjual minuman (minol) di sepanjang nusantara telah habis masa berlakunya tapi mereka tetap jualan, karena kami sementara melakukan pengrusan untuk perpanjangan (masa berlaku) Izin”, jelasnya kepada wartan, Sabtu (05/05/2018).

Kepala Dinas Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Andi Bukti Djufri SP, MSi, yang didampingi stafnya mengatakan, terkait izin SITU-MB untuk penjualan minuman beralkohol di sepanjang Jl. Nusanatara tidak akan diperpanjang lagi karena masuk dalam wilayah wisata kuliner C4 sesuai program Wali kota Makassar. (*)