JENEPONTO – Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, MSi Karaeng Ningra mendapat pemasangan pin dari Ketua Dewan Lembaga Adat Kerajaan Binamu Ke 16 Mattewakkang Karaeng Jungge (Ir. Chaidir Lewang Karaeng Bulu) di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto, Rabu (01/12/2021).

Pemasangan pin kerajaan tersebut mengisyaratkan bahwa Iksan Iskandar Karaeng Ningra merupakan keturunan Raja Binamu Ke 16 Mattewakkang Karaeng Jungge.

Pada saat bersamaan Bupati Iksan Iskandar Karaeng Ningra juga menjadi Dewan Pembina di Lembaga Dewan Adat Mattewakkang Karaeng Jungge Raja Binamu Ke 16.

Bupati Iksan Iskandar Karaeng Ningra selaku keturunan Raja Binamu Ke 16 merasa bersyukur dan berterima kasih dengan terbentuknya dewan adat ini.

Dikatakannya, karena dengan dewan adat ini sesama keluarga dapat saling kenal mengenal, karena adanya silsilah keturunan Mattewakkang Karaeng Jungge yang dibuat oleh pengurus lembaga dewan adat.

“Harapan saya selaku keturunan Mattewakkang Karaeng Jungge agar menjaga persatuan dan kesatuan sesama keluarga,” tutur Karaeng Ningra.

Ia juga mengungkapkan bahwa lembaga ini dibuat untuk mempertahankan budaya kita di Binamu agar tetap “sipakatau, sipakainga, sipakala’ biri,” ungkap Karaeng Ningra.

Sementara Ketua Lembaga Dewan Adat Kerajaan Binamu Ke 16 Chaidir Lewang Karaeng Bulu menyampaikan pada Bupati Jeneponto bahwa pihaknya juga akan melakukan pertemuan besar menghadirkan seluruh keturunan Mattewakkang Karaeng Jungge Raja Binamu Ke16 setelah lebaran haji.

Karaeng Bulu mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini agar terjalin hubungan silaturahmi sesama anak keturunan yang berada diluar Kabupeten Jeneponto dan tersebar di seluruh Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Ketua Lembaga Dewan Adat Kerajaan Binamu Ke16 Mattewakkang Karaeng Jungge menyampaikan bahwa hanya kepengurusannya yang sah karena sudah berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah.

“Jadi kalau ada yang mengaku raja diluar dari pada yang saya pimpin itu berarti anak abal alias tidak sah,” kata Karaeng Bulu.

Dikatakannya, keabsahan lembaga ini dibuktikan dengan badan hukum akta notaris yang terdaftar di Kemenkumham dan Kesbangpol kabupaten Jeneponto.

Ketua Lembaga Dewan Adat Mattewakkang Karaeng Jungge Raja Binamu ke16 menambahkan bahwa lembaga ini didirikan sebagai patokan anak cucu kita kemudian hari, agar sesama anak cucu bisa saling kenal mengenal.

Begitu juga kalau ada yang mengaku Karaeng Binamu dan tampil di organisasi kerajaan atau keraton itu sama sekali hanya pengakuan pribadi yang tidak beretika. Karena pemangku adat Kerajaan Binamu sudah di kukuhkan secara resmi dan dihadiri oleh keluarga besar Mattewakkang Karaeng Jungge, pungkasnya. (*)