“Insya Allah, hasil survei lokasi ini akan kita paparkan di hadapan Pimpinan Daerah untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Ahmad Yani, meminta seluruh pihak yang nantinya terlibat langsung dalam penentuan lokasi agar memerhatikan beberapa kriteria yang sudah menjadi ketentuan, di antaranya memerhatikan kawasan yang menjadi lokasi pemegang izin yang sudah ada; memerhatikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan konservasi; serta memerhatikan lokasi yang merupakan tanah adat.

“Terkait rencana PT. Kapal Api Global membangun kebun kopi di Seko, agar nantinya tidak terjadi tumpang tindih dalam penggunaan lahan, sehingga sebelum dilakukan kegiatan terlebih dahulu harus disterilkan. Untuk menentukan masing-masing kawasan, harus berpatokan pada titik koordinat, sehingga nantinya dapat diketahui mana kawasan yang tidak masuk dalam kriteria tadi yang bisa dimanfaatkan PT. Kapal Api Global dalam membuat dan mengembangkan kebun kopi percontohan di Kecamatan Seko,” ujar Yani memaparkan.

Dalam kegiatan Ekspose Rencana Pembukaan Kebun Kopi Percontohan ini, turut pula hadir Camat Seko Ari Setiawan, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Agussalim Lambong, dan Perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Baso Ali, Sekretaris DPMPTSP yang juga PPID SKPD Kadri serta beberapa pegawai DPMPTSP. (lh/yustus)