MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2022 kepada Kepala Satuan Kerja pada Jumat, (03/12/2021). DIPA tersebut akan menjadi dasar pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN, sekaligus menjadi dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.

Baca Juga : Penyerahan DIPA, Danny Harap Antisipasi Penanganan Covid-19 Gelombang III

Sejak tahun lalu (2020), Covid-19 telah mengakibatkan dampak negatif yang luar biasa di seluruh dunia. Perekonomian dunia mengalami kontraksi hingga -3,1%, sementara perekonomian Indonesia lebih baik dengan kontraksi lebih kecil yaitu -2,07% di tahun 2020.

Pemerintah telah melakukan langkah-langkah cepat dan extraordinary menggunakan instrumen APBN (fiskal) didukung oleh Kebijakan Moneter Bank Indonesia melalui Perppu No.1/2020 yang telah ditetapkan oleh DPR menjadi Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020. Undang-Undang ini menjadi landasan hukum kuat untuk melakukan penanggulangan krisis kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.

Gubernur Sulsel Serahkan Dokumen DIPA 2022 kepada Kepala Satuan Kerja
COVID-19

Tahun 2022, pandemi Covid-19 masih tetap menjadi ancaman bagi semua negara di dunia. Mengingat hingga saat ini pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai global pandemic, belum juga berakhir bahkan menjelang akhir tahun 2021 ini kembali muncul varian baru Covid-19 yang melanda beberapa negara Afrika Selatan yang menular ke Eropa secara cepat. Seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar terus menjaga kewaspadaan, serta meningkatkan pencegahan penularan dan kenaikan jumlah Covid-19 agar tidak membawa dampak negatif terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi.

Kondisi ekonomi tahun 2022 masih dihadapkan ketidakpastian yang tinggi, sehingga APBN TA 2022 disiapkan untuk responsif, antisipatif, dan fleksibel. APBN tahun 2022 sebagai periode terakhir defisit diperbolehkan untuk melebihi 3% dari PDB memiliki peran sentral dalam proses konsolidasi dan mendukung reformasi struktural. Agar semua K/L selalu siap untuk melakukan penyesuaian otomatis (automatic adjustment) guna mengantisipasi ketidakpastian di 2022.

Pengalaman 2020-2021, dua tahun penanganan Pandemi Covid-19, dan dalam upaya terus mendorong pemulihan ekonomi, APBN tahun 2022 dirancang untuk tetap mengantisipasi Pandemi Covid-19 yang belum berakhir, bersifat ekspansif untuk meneruskan fungsi countercyclical namun dengan tetap memperhatikan risiko dan pentingnya menjaga sustainabilitas fiskal dalam jangka menengah panjang.

Defisit APBN 2022 menurun menjadi 4,85% dari PDB dibanding 6,14% PDB pada tahun 2020 periode awal pandemi, dan perkiraan 5,1-5,4% PDB pada tahun 2021 sesuai tujuan konsolidasi fiskal namun dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi. Tahun 2022 merupakan tahun terakhir diperbolehkannya defisit APBN berada di atas 3 persen PDB sesuai UU 2/2020.

APBN tahun 2022 akan fokus pada enam kebijakan utama, yaitu: (1) melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan, (2) menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan, (3) peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing, (4) melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi, (5) penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah, dan (6) melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.

Pada Tahun 2022 alokasi APBN untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp48,68 triliun yang terdiri dari pagu belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp19,18 triliun dan alokasi TKDD sebesar Rp29,50 triliun. Pagu belanja K/L untuk Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp19,18 triliun akan dialokasikan kepada 43 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 780 Satuan Kerja (satker). Berdasarkan kewenangannya alokasi belanja tersebut dapat dirinci sebagai berikut: (1) Kantor Pusat Rp3,79 triliun, (2) Kantor Daerah Rp14,99 triliun, (3) Dekonsentrasi      Rp119,16 miliar, (4) Tugas Pembantuan Rp283,70 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Selatan, Syaiful mengharapkan para Kepala Satuan Kerja agar segera menindaklanjuti DIPA Petikan Tahun Anggaran 2022 yang telah diterima  agar kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun 2022 sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan menjaga tingkat pertumbuhan ekonomi.

“Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk seluruh Pemda Lingkup Provinsi Sulawesi sebesar Rp29,50 triliun yang terdiri dari: (1) Dana Bagi Hasil sebesar Rp0,88 triliun, (2) Dana Alokasi Umum sebesar Rp17,34 triliun, (3) DAK Fisik sebesar Rp3,45 triliun, (4) DAK Non Fisik sebesar Rp5,56 triliun, (5) Dana Insentif Daerah sebesar Rp0,15 triliun, (6) Dana Desa sebesar Rp2,12 triliun,” katanya.

Syaiful mengharapkan Pemerintah Daerah (1) Benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, (2) Percepatan belanja daerah sudah dimulai sejak DIPA dan Alokasi TKDD diberikan. Anggaran belanja segera digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, tidak boleh menumpuk di perbankan, (3) Dana Desa dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem.

Program BLT Desa dan program prioritas lainnya tetap dilanjutkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Gelar Rakor Bersama Deputi Marves, Danny Bahas Perkembangan PSEL

Pilihan Video