Hingga mereka berdua pun berpacaran dan melakukan hubungan seksual yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021. Keduanya dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

Slamet juga menjelaskan, bahwa selama korban berpacaran selama dua tahun, mereka terhitung melakukan aborsi sebanyak dua kali.

“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” ungkapnya.

Aborsi tersebut, kata Slamet, dilakukan semasa usia kandungan masih mingguan dan ketika memasuki usia 4 bulan.

“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” tandasnya.

Korban Novia Widyasari pun ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Slamet pun menuturkan jika pihaknya menemukan cairan yang disebut mengandung potassium tidak jauh dari jasad korban Novia Widyasari.

“Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, Slamet akan meminta kepada pihaknya untuk menindak tegas tersangka Bripka Randy dengan berupa sanksi etik dan hukuman pidana.

Baca Juga: Siskaeee Pelaku Video Pamer Organ Intim di YIA Akhirnya Ditangkap!

“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” tutupnya.