Makassar, Rakyat News – Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menjadi bahan lelucon bahkan tertawaan bagi kalangan aktivis hukum di Sulawesi Selatan.

Putusan yang diterbitkan Bawaslu Kota Makassar disebut aneh dan tidak sesuai dengan ilmu hukum yang pernah pelajari selama ini.

Sebut saja, Muhammad Hasri, salah satu aktivis hukum di Kota Makassar menyebut keputusan yang diterbitkan Bawaslu Kota Makassar bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya sudah mendiskualifikasi pasangan Danny-Indira running di Pilkada Makassar.

Alasan menertawakan putusan Bawaslu Makassar, karena kasus yang disengketakan Panwaslu sebelumnya sudah disidangkan di MA dan keputusannya final dan mengikat.

Sementara putusan Bawaslu Makassar hanya bersifat final tetapi tidak mengikat.

Itu artinya, keputusan tersebut diakui Haris sebagaimana ilmu hukum yang pernah dipelajari, KPU tidak diwajibkan mematuhi apalagi menjalankan putusan Panwaslu.

Keanehnya lain, lanjut Haris, masa kebijakan presiden terbantahkan oleh kebijakan seorang RT.

“Ini hal yang lucu sekali, ketika putusan lembaga peradilan tertinggi MA diperhadapkan dengan lembaga yang bersifat ekstra yudisial, Bawaslu Kota Makassar, contoh kecilnya masa kebijakan Presiden bisa terbantahkan oleh kebijakan seorang RT,” tegas Haris, Senin (14/5/2018).

Dia tak menampik, bahwa putusan ini bisa berdampak bagi mahasiswa keilmuan hukum yang secara hirarki keputusan tertinggi tidak dapat dianulilir keputusan Bawaslu Kota Makassar, itu hal yang jelas sesuai ketentuan peraturan yang ada.

“Yah dampaknya pasti junior kita akan tertawa terbahak-bahak melihat kondisi hukum tersebut, ini juga akan membuat penilaian tersendiri bagi daerah lain ketika melihat kondisi hukum yang miris tersebut,” jelas Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) ini.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memutuskan menerima gugatan permohon terkait sengketa Pilkada Makassar. (*)