Hal tersebut mengindikasikan bahwa pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Sulawesi Selatan telah mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat, walaupun dengan nilai perilaku di angka paling rendah juga mengindikasikan masih terdapatnya perilaku pelaku usaha yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat.

Dalam indeks ini sebagian responden juga menyatakan terdapat adanya hambatan investasi di Sulawesi Selatan, dikarenakan masih adanya ketidakpastian dari pemerintah kepada masyarakat terkait perizinan.

Baca Juga: Sidang Etik, Polri Berhentikan Bripda Randy

Indeks ini dapat digunakan baik oleh internal KPPU Kanwil VI Makassar guna memetakan rencana giat dan program ke depan juga dapat dijadikan masukan kepada stakeholder khususnya pemerintah daerah untuk perbaikan pelayanan perizinan dalam meningkatkan investasi di Sulawesi Selatan.