JAKARTA – Kasus dugaan eksploitasi seksual dan pemaksaan aborsi yang dilakukan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kepada almarhum Novia Widyasari (NWR) merupakan bentuk kekerasan dalam pacaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam konferensi pers Virtual, Senin (06/12).

Baca Juga : Sidang Etik, Polri Berhentikan Bripda Randy

“Kasus NWR ini sesungguhnya merupakan salah satu kasus dalam pacaran yang banyak dilaporkan pada Komnas Perempuan dan lembaga pendamping,” kata Andy.

Dalam kasus pemaksaaan aborsi yang Novia alami, korban kerap digambarkan sebagai pelaku tindak kriminal. Sementara pihak laki-laki dapat melenggang karena tidak mendapatkan jeratan hukum.

Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya, dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

Kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun.

Baca Juga : Bripda Randy Kekasih Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari Ditahan

Pilihan Video