Beberapa kasus kekerasan tersebut mandek dituntaskan secara tegas oleh Polri, baik pemberian sanksi pidana maupun sanksi etik terhadap pelaku. Keadilan hanya menjadi bayang semu bagi korban kekerasan tersebut, diantaranya yang dialami oleh Dosen UMI Makassar, Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto saat aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar hingga saat ini mandek di tangan penyidik Polri.

Bakornas LKBHMI PB HMI: Kejahatan Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Foto: Dokumen Istimewa.

“Penggunaan kekerasan oleh Polri dalam penanganan unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah hal yang pertama kali terjadi sehingga masalah ini harus dipandang masalah krusial yang bersifat kelembagaan, dibutuhkan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri hingga pada Pengawasan dan Penindakan yang Tegas,” kata Syamsumarlin.

Bakornas LKBHMI PB HMI akan membentuk Tim Advokasi Khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh dalam rangka penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan. Langkah ini juga sebagai upaya pelibatan dalam controlling proses penegakan hukum kasus kekerasan dalam penyampaian aspirasi/pendapat di muka umum.

Baca Juga : Bakornas LKBHMI PB HMI Desak Jokowi Tuntaskan Masalah HAM di Indonesia

Pilihan Video