JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dan HAM, Bakornas LKBHMI PB HMI mengeluarkan Catatan Hari Anti Korupsi dan HAM (Catar HAM) sebagai peringatan terhadap pemerintahan Jokowi atas komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM.

Baca Juga : Respon Putusan MK UU Cipta Kerja, Bakornas LKBHMI PB HMI Gelar Diskusi Publik

Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI , Syamsumarlin mengatakan, pihaknya mencatat komitmen penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden Jokowi sepertinya hanya menjadi janji manis pelipur lara, digaungkan dan menjadi komoditi saat momentum politik Pilpres.

“Hingga akan berakhirnya dua periode kepemimpinannya, tunggakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih menemui jalan buntu, tak kunjung dituntaskan,” katanya melalui siaran pers Represifitas dan Kejahatan Korupsi adalah Pelanggaran HAM, Jumat (10/12/2021).

LKBHMI juga mencatat maraknya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum di berbagai daerah menjadi sorotan public dan merupakan kemunduran demokrasi di era pemerintahan Jokowi. Beredar puluhan video yang mempertontonkan brutalitas anggota Polri terhadap demonstran. Cita Polri menuju Prediktif Responsibilitas-Transparansi Berkeadilan (Presisi) dan Reformasi Institusi Polri menjadi redup apabila wajah represifitas tersebut tetap dibiarkan.

Bakornas LKBHMI PB HMI: Kejatahan Korupsi adalah Pelanggaran HAM
REPRESIFITAS DAN KEJAHATAN KORUPSI ADALAH PELANGGARAN HAM Menyayat Hati Rakyat Indonesia Di Tengah Kondisi Covid-19

Sedangkan secara internal, penegakan prinsip HAM secara rigid telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Beberapa kasus kekerasan tersebut mandek dituntaskan secara tegas oleh Polri, baik pemberian sanksi pidana maupun sanksi etik terhadap pelaku. Keadilan hanya menjadi bayang semu bagi korban kekerasan tersebut, diantaranya yang dialami oleh Dosen UMI Makassar, Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto saat aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar hingga saat ini mandek di tangan penyidik Polri.

Bakornas LKBHMI PB HMI: Kejahatan Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Foto: Dokumen Istimewa.

“Penggunaan kekerasan oleh Polri dalam penanganan unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah hal yang pertama kali terjadi sehingga masalah ini harus dipandang masalah krusial yang bersifat kelembagaan, dibutuhkan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri hingga pada Pengawasan dan Penindakan yang Tegas,” kata Syamsumarlin.

Bakornas LKBHMI PB HMI akan membentuk Tim Advokasi Khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh dalam rangka penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan. Langkah ini juga sebagai upaya pelibatan dalam controlling proses penegakan hukum kasus kekerasan dalam penyampaian aspirasi/pendapat di muka umum.

Baca Juga : Bakornas LKBHMI PB HMI Desak Jokowi Tuntaskan Masalah HAM di Indonesia

Pilihan Video