Empat poin tersebut tidak terlepas dari peran Bakornas LKBHMI PB HMI sebagai bagian dari civil society yang konsen pada penegakan hukum dan pemajuan hak asasi manusia yang berkeadilan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan, pihaknya mencatat komitmen
penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden Jokowi sepertinya hanya menjadi janji manis pelipur lara, digaungkan dan menjadi komoditi saat momentum politik Pilpres.

“Hingga akan berakhirnya dua periode kepemimpinannya, tunggakan kasus dugaan pelanggaran HAM berat tersebut masih menemui jalan buntu, tak kunjung dituntaskan,” katanya melalui siaran pers, Jumat (10/12/2021).

LKBHMI juga mencatat maraknya aksi kekerasan oleh aparat kepolisian dalam penanganan penyampaian pendapat di muka umum di berbagai daerah.

Beredar puluhan video yang mempertontonkan brutalitas anggota Polri terhadap demonstran. Cita Polri menuju Presisi dan Reformasi Institusi Polri menjadi redup apabila wajah represifitas tersebut tetap dibiarkan.

Beberapa kasus kekerasan tersebut mandek dituntaskan secara tegas oleh Polri, baik pemberian sanksi pidana maupun sanksi etik terhadap pelaku.

Menurutnya, keadilan hanya menjadi bayang semu bagi korban kekerasan tersebut, diantaranya yang dialami oleh Dosen UMI Makassar, Moch. Andry Wikra Wardhana Mamonto saat aksi penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Makassar hingga saat ini mandek di tangan penyidik Polri.

“Penggunaan kekerasan oleh Polri dalam penanganan unjuk rasa di berbagai daerah, bukanlah hal yang
pertama kali terjadi sehingga masalah ini harus dipandang masalah krusial yang bersifat kelembagaan, dibutuhkan evaluasi menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari sistem pendidikan dan pelatihan anggota Polri hingga pada Pengawasan dan Penindakan yang Tegas,” kata Syamsumarlin.

Bakornas LKBHMI PB HMI akan membentuk Tim Advokasi Khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh dalam rangka penegakan hukum dan HAM yang berkeadilan. Langkah ini juga sebagai upaya pelibatan dalam controlling proses penegakan hukum kasus kekerasan dalam penyampaian aspirasi/pendapat di muka umum.

Baca Juga : Respon Putusan MK UU Cipta Kerja, Bakornas LKBHMI PB HMI Gelar Diskusi Publik

Pilihan Video