MEDAN – Seorang pendeta (BS) asal Medan, Sumatera Utara mencabuli enam siswi dibawah umur.

Atas perbuatannya, BS yang juga merupakan Kepala Sekolah Galilea Hosana School dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Rumah Pendeta

Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara,” kata Ranto Sibarani kuasa hukum para korban, lansir Tvonenews.com, Selasa (14/12/2021).

BS dituntut sebagaimana Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Polres Enrekang Rilis 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pilihan Video

Yuni Haryani Harianto