2 Tips Berkendara Roda Dua Membawa Barang
16 Desember 2021 17:23 WIB
Hal yang harus diketahui saat membawa barang meskipun dengan menggunakan alat batu :
- Tidak melanggar atura berlalulintas dan jalan raya dimana Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 dimana salah satu pointnya adalah tinggi barang bawaan adalah maksimal 60 Cm dengan lebar tidak melewati kaca spoin kiri dan kanan
- Alat bantu muat barang terpasang dengan baik
- Alat bantu muat barang terpasang kuat dan benar
- Barang bawaan tertata rapih
- Sesuaikan dengan kapasitas
- Astikan dapat terkinci dengan aman
- Jiak terpaksa harus mampir parkirlah ditempat yang aman dan terjangkau oleh pandangan mata
- Selalu Mengutamakan Keselamatan.