Hal yang harus diketahui saat membawa barang meskipun dengan menggunakan alat batu :

  1. Tidak melanggar atura berlalulintas dan jalan raya dimana Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 Ayat 4 dan pasal 11 dimana salah satu pointnya adalah tinggi barang bawaan adalah maksimal 60 Cm dengan lebar tidak melewati kaca spoin kiri dan kanan
  2. Alat bantu muat barang terpasang dengan baik
  3. Alat bantu muat barang terpasang kuat dan benar
  4. Barang bawaan tertata rapih
  5. Sesuaikan dengan kapasitas
  6. Astikan dapat terkinci dengan aman
  7. Jiak terpaksa harus mampir parkirlah ditempat yang aman dan terjangkau oleh pandangan mata
  8. Selalu Mengutamakan Keselamatan.
Baca Juga : Astra Motor Apresiasi 300 Sales People Terbaik, 32 Dari Asmo Sulsel

Pilihan Video