Menurut Hery, penyitaan pupuk bersubsidi oplosan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Telah ditemukan kegiatan produksi pupuk cair oplosan tanpa ijin produksi dan ijin edar dari instansi terkait. Saat inI, CV. TIARA SYAM sudah diberikan police line. (*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
PLN UID Sulselrabar dan Unhas Teken Kerja Sama Pembangunan SPKLU
Rakyat News Makassar
Kado Akhir Tahun, Ribuan PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Pemkot Bekasi
Jabar Rakyat News


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan