Lebih jauh ia mengatakan, proses pembentukan ranperda ini telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil akhir dari fasilitasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga Ranperda Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat ditetapkan menjadi perda dengan beberapa koreksi dan perbaikan sebagai penyempurnaan.

“Nah, dengan dasar ini, maka Ranperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat disetujui bersama. Dengan berlakunya perda ini diharapkan ke depan, hak- hak penyandang disabilitas dapat terpenuhi sebagaimana warga negara lainnya,” pungkasnya.