KRIMINAL – Kronologi 3 Oknum anggota TNI AD (Angkatan Darat) terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan dan menghilangkan (membuang) jenazah sejoli di Kawasan Nagreg, Cilacap, resmi ditahan, Sabtu (25/12/2021).

Baca Juga : Istri Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Bisnis Kosmetik NRL

Kejadian bermula pada saat dua orang sejoli yakni Handi dan Salsabila ditabrak di dekat SPBU Nagreg oleh mobil Panther berpelat B pada 8 Desember 2021.

Kedua korban tersebut dimasukkan ke dalam mobil. Sementara warga yang berada di sekitar tempat kejadian tak menaruh curiga dan menganggap pelaku akan membawa korban ke rumah sakit terdekat.

Namun, ada warga setempat sempat memotret orang yang berada dalam mobil Panther ketika menggotong korban termasuk plat mobilnya.

Tak lama setelah kejadian itu, kedua orang tua korban tidak menemukan anak mereka setelah mencari di seluruh rumah sakit dan puskesmas terdekat.

Berselang tiga hari pencarian, jasad keduanya berhasil ditemukan jauh dari lokasi kejadian, yaitu di Sungai Serayu, Banyumas dan aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Kasus ini dialihkan ke Pomdam III Siliwangi dengan alasan, ketiganya adalah anggota TNI AD dan akan menjalani pengadilan militer.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pelaku dalam kasus tersebut dihukum dengan jerat hukum pembunuhan berencana KUHP Pasal 340.

“Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Sementara itu, Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Kapen Puspomad), Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, ketiganya ditahan sementara atas perintah pihak penyidik dari Pomad.

“Untuk 3 orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara oleh Penyidik Pomad untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolres Jakpus Marah Anggotanya Dikeroyok Oknum PP