“Kita juga memiliki pesisir pantai yang cukup luas untuk dilakukan penghijauan, ini upaya untuk mencegah banjir,” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan dan Pemeliharaan RTH Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Novi Narilla Akib mengatakan, sudah kewajiban Pemkot Makassar untuk menghadirkan serta merawat ruang terbuka hijau di Kota Makassar.

“Diatur dalam kepastian hukum, salah satunya perda ini, ini tanggung jawab kita bersama untuk mengelola dalam mempertahankan keberadaannya.” ungkapnya.

Baca Juga : DPRD Kota Makassar: Pelestarian Budaya merupakan Sinergi Pemerintah dan Warga