Merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi, dan dilarang mengakses fasilitas umum. Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi dosis pertama, tapi diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.

Sementara untuk warna hijau, berarti pengguna aplikasi telah divaksinasi dosis pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan telah aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

Sekadar diketahui, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Mendagri menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.

Baca Juga : Kalapas Kelas IIB Masamba Luwu Utara Resmi Berganti

Pilihan Video