Makassar, Rakyat News – Pelanggaran makin massif jelang pencoblosan, Rabu (27/6/2018) besok. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, tak boleh ‘menutup mata’ apalagi membiarkannya.

Temuan form C1 yang sudah terisi, serta praktik politik uang, serta dugaan intervensi bupati/walikota memanfaatkan struktur pemerintahan untuk kandidat tertentu harus diberikan perhatian khusus.

Jangan sampai kabar tentang Ketidaknetralan penyelenggara dengan memihak ke salah satu kandidat juga benar adanya jika membiarkan pelanggaran tersebut berlangsung secara terstruktur, sistematis dan massif.

Pilihan KPU saat ini adalah mengamankan suara rakyat. Dan salah satu pilihannya untuk menghindari kecurangan, yakni menerima “tantangan” pasangan Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) mengenai cara mengamankan suara rakyat.

“Kalau melihat kecurangan yang makin nyata, maka KPU tak boleh gengsi. Solusi terbaiknya, salah satunya mengakomodir permintaan kubu IYL-Cakka. Dan kalau itu dilakukan, kita yakini suara rakyat bisa aman,” tandas Imran Eka Saputra, advokat muda di Sulsel, Selasa 26 Juni 2018, mendatang.

Imran yang juga ketua KNPI Sulsel, mengajak para kandidat beserta tim suksesnya untuk komitmen tidak curang. Jangan sampai sering teriak-teriak tentang kecurangan, namun kenyataannya mereka sendiri yang mempraktekkan.

Sekadar diketahui, pernyataan Ichsan Yasin Limpo bahwa ada indikasi kecurangan di Pilgub Sulsel 2018 benar-benar terbukti. Padahal, hari pencoblosan belum tiba. Kecurangan itu terbukti dengan temuan format C1 yang sudah terisi.

Lembar formulir C1 Pigub Sulsel yang telah diisi itu ditemukan di Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Senin (25/6/2018) malam. Lembar formulir tersebut ditemukan di 9 TPS yang ada di Kecamatan Bontoala.

Dimana, lembar tersebut telah ditandatangani oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan tetapi namanya tidak dicantumkan di dalam surat C1 tersebut.

Menyikapi hal ini, Tim Hukum IYL-Cakka mengeluarkan pernyataan. Yakni, meminta agar Bawaslu Sulsel mengusut tuntas kejadian ini. “Serta mengharapkan agar bisa mengantisipasi kejadian serupa di daerah-daerah lain,” kata Tim Hukum IYL-Cakka, Mabrur Ahmad dan Andi Alrizal, dalam siaran persnya, Selasa (26/6/2018).

Kubu IYL-Cakka, lanjut Tim Hukum, juga menyesalkan sikap KPU Sulsel yang tidak mengakomodir imbauan IYL-Cakka. Yakni terkait pemberian selotip pada form C1 sebagai bentuk pengamanan suara. “Dengan adanya kejadian di atas, maka belum terlambat jika KPU mengakomodir usulan kami. Sebagai upaya maksimal untuk menyelenggarakan Pilkada yang luber dan jurdil,” sambung kedua Tim Hukum IYL-Cakka ini.

Tim Hukum IYL-Cakka juga mengharapkan agar KPU dan Panwas mewaspadai kejadian yang sama di Kabupaten Pinrang, Pangkep, Bone dan semua Kec di Kota Makassar. “Sebab kami mendengar adanya pertemuan di Cibubur, Jawa Barat yang dihadiri oleh oknum KPU dari empat kabupaten/kota itu. Dengan tujuan hendak memenangkan paslon tertentu,” beber Mabrur Ahmad. (*)