Tidak hanya itu, Tohirin juga menjelaskan jika ketika korban tersadar dan hendak pulang, para pelaku melarang korban dengan alasan korban harus beristirahat.

Keesokan paginya, Selasa (28/12/2021), korban diantar oleh salah satu pelaku (R) pulang ke rumah neneknya di Desa Tangga Rasa, Pendopo, Empat Lawang.

Sambung Tohirin, menjelaskan jika korban yang merasa dirugikan akibat diperkosa oleh sejumlah pria tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya itu, sebelum akhirnya kedua orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Selanjutnya, pada 3 Januari 2022 korban pulang ke rumah orang tuanya dan menceritakan apa yang telah dialaminya. Kemudian orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Empat Lawang,” imbuh Tohirin.

Alhasil, kata Tohirin, pihak Polres Empat Lawang yang menerima laporan tersebut bergerak cepat memburu para pelaku. Hingga berujung pada penangkapan empat dari total 6 pelaku.

Baca Juga: Greta Irene Berikan Tanggapan terhadap Tuntutan Gaga Muhammad

“Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku. Empat pelaku kita tangkap tanpa perlawanan, sedangkan dua pelaku lagi masih dalam pengejaran. Para pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutupnya.