MAKASSAR – Seorang pengusaha, Hamsul akan melapor balik Jimmy dan Ellen (Pasutri) serta pengacaranya ke Polda Sulsel terkait pencemaran nama baik dirinya.

Naas bagi Hamsul, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pengusaha merasa dicemarkan nama baiknya lantaran sebelumnya dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan investasi tambang digital, Kamis (06/01/2022).

Hamsul mengatakan, reputasi dan nama baiknya hancur seketika disaat dirinya dilaporkan ke Polda Sulsel dengan Nomor LP/B/121/IV/2021/SPKT tanggal 21 april 2021.

Baca Juga : Kronologis Penipuan Tambang Digital di Makassar

Ia juga menganggap saat pelapor menggelar jumpa pers, menyudutkan dirinya yang tidak sesuai fakta.

Sekarang hamsul akan melapor balik ke Polda Sulsel terkait pencemaran nama baiknya, berita bohong, dan melanggar undang-undang ITE.

Hamsul berani melapor balik karena menurutnya, ia telah mengadakan gelar khusus di Mabes Polri tanggal 25 Agustus 2021 yang diikuti oleh pejabat tinggi Mabes Polri serta ahli yang memiliki ilmu dibidangnya untuk menyaksikan gelar khusus ini.

Hasil gelar khusus yang dikeluarkan Mabes Polri adalah kurangnya bukti dan terlalu cepat menaikan status menjadi tersangka. Berbanding terbalik dengan Polda Sulsel yang tetap melanjutkan pelaporan ini sehingga hamsul statusnya kini menjadi tersangka.

Dicemarkan Nama Baik, Hamsul Akan Lapor Balik! Berikut Faktanya
Berkas Hasil Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri tanggal 25 Agustus 2021. Foto: Dok. Istimewa.

Dirinya binggung terhadap Polda Sulsel yang tetap memaksakan kasus ini berlanjut. Sedangkan dirinya tidak mendapatkan keuntungan sedikit pun dari hasil saudara Jimmy dan Ellen (Pasutri). Ia mengatakan murni hanya membantu saja.

Dicemarkan Nama Baik, Hamsul Akan Lapor Balik! Berikut Faktanya
Berkas Hasil Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri tanggal 25 Agustus 2021. Foto: Dok. Istimewa.

Hamsul pun akan melaporkan penyidik yang membuat BAP dirinya pada saat menjadi saksi yang menekan dirinya serta memvideokan dirinya pada saat di BAP.

Adapun yang akan dilaporakan Hamsul terkait pencemaran nama baik, berita bohong, dan undang-undang ITE adalah Jimmy dan Ellen (Pasutri) serta pengacaranya.

Hamsul menjelaskan pada saat konferensi pers di rumah pengacaranya Muhammad Yahya Rasyid SH MH, bahwa dirinya pada tahun 2020 berinvestasi bisnis tambang digital atau crypto (mata uang digital) dengan membeli bit coin kepada Zulfikar.

Hasil yang dia dapatkan pada bisnis ini kemudian diposting melalui status WA, kemudian dibaca oleh saudari Ellen. Rupanya saudari Ellen ini tertarik untuk ikutan bisnis tambang digital ini.

Ellen akhirnya bergabung bersama suaminya mengikuti bisnis tambang digital dengan total yang ia transfer sekitar 2 milyar ke rekening Hamsul. Lalu hamsul meneruskan ke rekening Zulfikar, kemudian Zulfikar mengirim kembali mata uang digitalnya ke akun Jimmy dengan nilai yang sama 2 milyar tapi berbentuk mata uang digital,

Pada saat itu mata uang digitalnya harganya naik, jimmy mendapatkan keuntungan sebesar 1 milyar. Jadi dengan modal 2 milyar, mendapat keuntungan 1 milyar dengan total 3 milyar.

Mulai saat itu Jimmy, Ellen, dan Hamsul makin sering berbinis tambag digital tersebut.

“Yang namanya bisnis kadang naik atau turun jadi potensi resiko untung dan ruginya pun ada,” ujar Hamsul.

Baca Juga : Korban Penipuan NRL Kembali Bertambah Lahap Anggaran 668 Juta

Pilihan Video