JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan dugaan suap senilai Rp 5,7 milliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Meski begitu, uang temuan yang disita KPK senilai Rp 3 milliar dalam bentuk tuani dan Rp 2 milliar di rekening. Jadi, ke mana Rp 700 jutanya lagi ?

Baca Juga: Buntut OTT, KPK Periksa 13 Orang Termasuk Rahmat Effendi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika diduga uang senilai Rp 700 juta tersebut telah dinikmati oleh pihak tersangka lain.

“Diduga sudah dinikmati pihak tersangka lain,” kata Ali Fikri dilansir dari detikcom, Jumat (7/1/2022).

Lanjut Ali, mengungkapkan jika pihak KPK saat ini terus berupaya mendalami dan menyelidiki dugaan suap tersebut.

“Namun demikian, tentu akan kami dalami lebih lanjut pada proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (Pepen) terjaring OTT dan ditangkap bersama sejumlah orang.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumukan jika kasus dugaan korupsi iniberhasil mengamankan uang senilai Rp 5,7 miliar.

“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Firli juga menjelaskan, bahwa kronologi perkara yang menjerat Wali Kota Bekasi dkk sebagai tersangka dimulai ketika Pepen meminta uang kepada sejumlah pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan oleh Pemkot Bekasi.

Lanjut Firli, membeberkan jika terdapat tiga pihak swasta diduga memberi uang ke Pepen.
KPK mengungkapkan jika terdapat uang senilai Rp 4 miliar yang diduga diberikan Lai Bui Min ke orang kepercayaan Pepen.

Selain itu, Firli menyebut Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS) yang memberikan uang Rp 3 miliar melalui Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY).

Tidak sampai di situ, Firli juga mengatakan jika ada sumbangan Rp 100 juta ke salah satu masjid yayasan milik keluarga Pepen yang diduga diberikan Direktur PT KBR dan PT HS, Suryadi (SY).

Ketua KPK juga menilai jika Pepen diduga menerima uang senilai Rp 30 juta dari Ali Amril. Duit tersebut diduga diterima melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin (MB)

Alhasil, KPK menjerat total 9 orang tersangka dalam kasus ini:

Baca Juga: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Kota Bekasi

Sebagai pemberi:

1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.