Gowa, Rakyat News – Kejadian tidak mengenakkan menimpa salah satu DPD join yakni kabupaten Gowa yang dituding melakukan pengrusakan dan penyerobotan tanah akibat pasang Baliho berdasarkan dari hasil laporan pemberitahuan Penetapan tersangka bersama Mansyur Dg.Sese

Hal ini memicu reaksi dari Jurnalis Online Indonesia Sulawesi Selatan yang langsung mengecam intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap anggotanya, Ia menegaskan dalam membela hak dan kewajiban Organisasi JOIN maka 10 pengacara JOIN Sulsel siap mengawal kasus ini sampai tuntas, organisasi akan membela anggotanya apabila diperlakukan seperti ini,” penegasan Ketua DPW Join Sulsel.

“ Syafriadi Djaenaf menegaskan akan melakukan praperadilan terhadap status tersangkanya dan tidak akan mundur selangkah pun mengawal kasus ini sampai tuntas, saya di tetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan penyerobotan lahan di dusun Sailong desa Sunggumanai Kecamatan Patallassang ini tidak seharusnya dilakukan oleh oknum penyidik sebab ini seolah-olah di politisasi hanya untuk mempersulit memperoleh surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)” kata Dg Mangka

“Sekali lagi saya tegaskan penetapan tersangka saya sebagai Ketua LSM Mapankan. Kemarin ketua DPW Join Sulsel mengkoordinasikan dan melaporkan ke pihak penyidik reskrim polres Gowa terkait dengan adanya dugaan warga net bernama akun Lodhyapriant mengubar kebencian terhadap Jurnalis online Indonesia, kita tunggu hasil kajian penyidik “, Tegasnya

Rasyid Dg Situju sebagai pelapor dan Soe Dg Lalang sebagai terlapor, saya dan Mansyur Dg Sese sebagai saksi kenapa tiba tiba menjelang pengurusan berkas pencalegkan langsung keluar surat pemberitahuan penetapan tersangka hanya karena memasang baliho himbauan sebagai bagian dari mengedukasi masyarakat,” jelasnya. (*)