Luwu Utara, Rakyat News – Mendasari aturan yang baru, maka calon kepala desa (kades) pada pelaksanaan pemilihan kades (pilkades) di Kabupaten Luwu Utara maksimal 5 orang. Jika melebihi jumlah itu, panitia pilkades harus melakukan seleksi administrasi terhadap para calon.

Hal itu di utarakan Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kelurahan(PMDK) Luwu Utara Misbah pada media ini melalui rilis WhatsApp, 6/8/2018 mengatakan, aturan tersebut mendasari pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2014 tentang Desa. Selain mengatur jumlah maksimal calon, PP juga mengatur tentang jumlah minimal calon.

“Minimal harus dua orang dan maksimal 5 kandidat,” ucapnya.

Apabila jumlah calon kurang dari dua orang, lanjut Misbah, maka pendaftaran harus diundur sampai ada calon yang mendaftar lagi. Tujuannya, supaya warga bisa memilih dari dua orang calon tersebut.

Dia mengungkapkan, pilkades serentak di Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang(Luwu Utara), akan dilaksanakan pada 3 Oktober 2018. Jumlah desa yang mengikuti pilkades sebanyak 41 desa. Jumlah itu tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Luwu Utara.

“Untuk anggarannya, nanti dibiayai oleh pemerintah melalui APBD II Kabupaten Luwu Utara, ” tuturnya.

“Untuk desa yang kepala desanya masih aktif, pelantikan baru bisa dilakukan pada H+1 setelah berakhirnya jabatan kades,” imbuhnya. (yustus)