Luwu Utara, Rakyat News – Seorang warga Makassar Levi Masarrang (30) telah dilaporkan orang tua korban sebab membawa lari anak dibawah umur tanpa izin dari orang tuannya, Rabu (8/8/2018).


Atas tindakan tersebut orang tua korban lapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, sekitar pukul 09.07 Wita. Dengan laporan polisi No.LPB/171/VIII/2018/SPKT Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan.Selasa 7/8/2018.


Faisal Pasalo (39) warga desa Kanandede Kecamatan Rongkong Kabupaten Luwu Utara, orang tua korban inisial Santik (17) yang telah dibawah kabur oleh Levi Masarrang (30) tampa seizin orang tua.


Santik (17) diketahui pergi bersama Levi Masarrang oleh tetangganya Santiani (27) warga desa Kanandede Kecamatan Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.


Kasat Reskrim polres Luwu Utara Iptu Samsul Rijal, menerangkan bahwa pelaku (Levi) datang di desa Kanandede kecamatan Rongkong untuk proyek pembangunan turbin.


“Adapun kronoligis peristiwa tersebut berawal saat Levi Masarrang membangun turbin di kecamatan Rongkong, disitulah keduanya saling kenal dengan Santik (17), setelah pembangunan turbin selesai, tampa diketahui orang tua korban, pelaku Levi langsung membawa Santik kabur hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaan Santik anaknya,” kata IPTU Samsul Rijal.


Atas laporan orang tua korban, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara junto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yustus)