MAKASSAR – 13 tersangka kasus Korupsi Rumah Sakit Batua resmi ditahan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menerima pelimpahan tahap dua perkara tersebut oleh Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Rabu (13/1/2022).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menjelaskan sekitar pukul 13.30 WITA tahap duanya diterima, tersangka tetap berstatus tahanan rutan Mapolda Sulsel.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Rumah Sakit Batua Dalam Tahap P21
13 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit Batua Resmi di Tahan
13 Tersangka Kasus Korupsi Rumah Sakit Batua Resmi di Tahan. Foto: Dok. Istimewa.

“Tadi pukul 13.30 wita tahap duanya kita terima, Tersangka tetap berstatus tahanan rutan Mapolda Sulsel,” ungkapnya.

Tambahnya lagi, para tersangka yang tepatnya terdiri dari 13 orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.

“Ke 13 tersangka ditahan selama 20 hari dalam rangka persiapan pelimpahan perkaranya ke pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan tipikor pembangunan RS. Batua Makassar tersebut, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka.

Mereka masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.