JENEPONTO – Komisi II DPRD Jeneponto melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum SETDA Kabupaten Jeneponto, Rabu (12/1/2022).

Rapat Dengar Pendapat tersebut atas Dasar Surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 07/DPRD/I/2022, Perihal Rencana Penetapan Denda Keterlambatan Pembayaran Rekening Air.

RDP tersebut di Pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang, turut hadir pula Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H.Muh.Imam Taufiq HB, Anggota Komisi II DPRD, Nur Amin Tantu, Abd. Hafid, H. Muhammad, H. Salinringi, Hartono, H. Zainuddin Bata, Bakri dan Mega Yanu Arimbi, serta di dampingi oleh Staf Sekretariat DPRD Jeneponto.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto Hanapi Sewang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruangan Rapat Komisi II DPRD Jeneponto.

“Alhamdulillah pada hari ini kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan untuk hadir pada hari ini, tentunya kita hadir ditempat ini untuk mengakomodir beberapa aspirasi masyarakat yang telah masuk di DPRD terkait pembayaran yang tercantum di struk tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan dan beberapa agenda yang telah dilaksanakan pada beberapa waktu yang lalu terkait rencana penetapan tarif air minum dan tarif denda yang dilaksanakan diruangan rapat asisten III,” jelasnya.

“Kemudian baru kita laksanakan dalam rapat kali ini untuk duduk bersama dengan beberapa stake holder, tentunya pertemuan kali ini kami berharap dapat menghasilkan keputusan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat Jeneponto,” kata Hanapi.

Sementara Wakil Ketua II DPRD Jeneponto H. Muh. Imam Taufiq HB menambahkan pihaknya juga membutuhkan kejelasan kepada Pemerintah Daerah karena dari Tahun 2021 sampai saat ini Dewan Pengawas PDAM Jeneponto belum dibentuk, tentunya kekosongan ini sudah cacat hukum dan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Tanggapan juga disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD H. Muhammad menyampaikan bahwa usulan kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran yang disampaikan ke kami dari pihak PDAM Jeneponto kami tolak karena Dewan Pengawas belum terbentuk, sehingga kami menganggap ini tidak benar jika usulan ini disetujui, saya harap ini segera ditindaklanjuti oleh Bupati Jeneponto sebagai KPM, imbuhnya.

Pada rapat tersebut Direktur PDAM Jeneponto Junaedi menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Jeneponto. Ia menyampaikan bahwa, kami menjabat Plt. Direktur PDAM pada Tahun 2018 dan baru definitif pada tahun 2019, kondisi pada saat saya menjabat sebagai Direktur dalam keadaan kolaps bahkan mati suri akibat sejumlah permasalahan internal yang ditinggalkan direksi sebelumnya, dan kondisi keuangan tidak stabil karena beberapa tunggakan listrik, gaji, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan, dan bencana banjir yang terjadi pada tahun 2019, sehingga kami pada saat itu butuh usaha ekstra untuk terus melakukan perbaikan manajemen internal di PDAM Jeneponto dan Alhamdulillah saat ini sudah stabil, kata Junaedi.

Junaedi menambahkan terkait rencana kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran tahun 2022 yaitu Kelompok I dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 20.000, Kelompok II dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000, Kelompok III dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 30.000, Kelompok IV dari Rp. 15.000 menjadi 45.000. jadi denda tersebut bervariasi sesuai kelompok yang telah ditentukan.

Kemudian terkait kekosongan Dewan Pengawas di Lingkup PDAM Jeneponto, Insya Allah besok kami akan menyurat ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hasil pertemuan kali ini, janji Junaedi.

Sebelum menutup acara, Komisi II DPRD Jeneponto merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto melalui Pimpinan DPRD Jeneponto, agar segera membentuk Dewan Pengawas PDAM Jeneponto sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan untuk Direktur PDAM Jeneponto agar memperbaiki manajemen pengelolaan terkait dengan pencatatan meteran air yang tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan. (*)