Jakarta, Rakyat News – Pada prinsipnya KPK menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg 2019.

Namun demikian disisi lain, lembaga antirasua ini (KPK) mengingatkan bahwa banyak anggota Dewan yang selama ini dijerat karena korupsi.

KPK sebagai institusi penegak hukum, mau tidak mau, harus menghormati institusi peradilan. ” Putusan Mahkamah Agung kita hargai, ” kata jurubicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018) kepada pers.

Meskipun di awal KPK , kata Febri Diansyah, sangat berharap ada perbaikan signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk menyaring caleg agar tak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD.

Makanya di KPK saja, lanjut Febri, sejauh ini ada 146 anggota DPRD dalam proses. Sedangkan dari DPR, ada lebih dari 70 orang yang ditangani KPK, dan kemungkinan masih bertambah, sepanjang ada bukti yang cukup.

” Jadi dengan fenomena ini, harapan ke depannya parlemen kita atau DPR kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal,” tambah Febri lagi.

Tentunya akan dilihat dulu yang bisa dilakukan ke depan. Karena KPK sesuai dengan kewenangannya akan semakin mencermati atau memperhatikan tuntutan pencabutan hak politik sepanjang memang sesuai fakta sidang dan kewenangan KPK.

Sebelumnya, juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan permohonan gugatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 telah putus. Alhasil, mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Jadi mantan koruptor boleh nyaleg sesuai dengan prosedurnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” katanya mengingatkan.

Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.