ENREKANG – Polres Enrekang berhasil membekuk dua (2) pelaku kasus narkoba.

Satrekrim mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Ada dua pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Narkotika itu.

Kepolisian menangkap dua pelaku itu dengan barang bukti berhasil diamankan seberat 0,50 gram yang diduga adalah narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga : Polres Enrekang Rilis 4 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kapolres Enrekang AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan, kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IL (24) asal Makassar pekerjaan buruh dan DW (21) asal Makassar pekerjaan buruh yang berstatus sebagai pemakai.

Keduanya dibekuk berdasarkan informasi dari seorang informan, sehinggah Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.

“Tersangka IL dan DW di tangkap pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jalan K.H Agus Salim Batili Enrekang oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang dengan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” kata AKBP Arief Doddy Suryawan, Minggu (23/01/2022).

“Kami terus berupaya membuat jaringan narkoba yang ada di Enrekang tertekan hingga semuanya berhasil ditangkap dengan harapan tidak ada lagi obat-obatan terlarang yang masuk kedalam wilayah kita,” ujarnya.

Kapolres Enrekang menambahkan, kedua tersangka sudah diamankan beserta barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Enrekang.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memberi informasi kepada petugas jika menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan Narkotika.

Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

Baca Juga : Gelar FGD, Kapolres Enrekang Ingatkan Pengurus Masjid Taati Prokes

Pilihan Video