“Ada dua nama yang diusulkan ke DPP, yaitu Pak Amri dan saya sendiri. Tapi kan kita di PKS ya siapa saja, nanti diatur. Tapi keputusan nanti akan dikeluarkan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD akan memulai mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah.

“Kan di Peraturan Pemerintah itu jelas, nanti DPRD akan membuat panitia pemilihan dan nanti panitia pemilihan membuka pendaftaran dari masing-masing partai pengusung. Kalau di tata tertib DPRD itu saya baca, satu nama dari partai pengusung. Jadi, partai akan mengajukan. Dan pasti tahapan itu akan dibuka, dan akan disampaikan secara resmi,” jelasnya.

Aryadi Arsal menambahkan, biasanya nama yang akan diusulkan partai pengusung akan muncul di akhir.

“Semoga di PKS kan ada nama Ketua DPW masuk. Tapi nantilah kita lihat keputusan akhirnya. Kami di PKS tentu, ya harus ada wakil,” pungkasnya.

Andi Sudirman Tersandera Mekanisme

Pakar politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Andi Lukman Irwan, mengatakan, Andi Sudirman Sulaiman, tersandera mekanisme peraturan perundang-undangan. Dimana, ketika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil yang mendampinginya.

“Sudah mekanismenya, sudah diatur bahwa ketika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, partai pengusung akan memilih wakil,” ujarnya, saat dihubungi Senin, 24 Januari 2022.

Partai pengusung Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub 2018 lalu, lanjutnya, tentu tidak akan tinggal diam. PKS, PAN, dan PDIP, tentu akan mendorong figur yang dianggap potensial dan bisa menguntungkan partai. Posisi Wakil Gubernur Sulsel akan sangat menguntungkan mereka. Apalagi, jelang event politik tahun 2024.

“Secara politik, parpol pengusung tentu akan mendorong Wakil Gubernur. Ini akan menguntungkan bagi mereka. Meskipun hanya wakil, tapi posisi itu strategis,” terangnya. (*)