LANGKAT – Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ditemukan di belakang rumahnya saat operasi OTT dilaksanakan. Berikut 6 fakta terbaru terkait kerangkeng tersebut.

Baca Juga : Polisi Bantah Jual Barang Bukti Knalpot Racing
1. 7 Pelanggaran HAM

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah mengatakan, ada 7 pelanggaran HAM pada kasus kerangkeng manusia tersebut.

“Ada pekerja sawit yang bekerja di ladangnya, kita menemukan 7 perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang kita duga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia. Adapun poin-poin pelanggarannya, yaitu membangun penjara (kerangkeng) dalam rumah, digunakan menampung pekerja saat pulang, pekerja tidak memiliki akses kemana pun, pekerja mengalami penyiksaan dan luka, tidak mendapatkan gaji, jatah makan dibatasi, serta akses dengan dunia luar ditutup,” katanya.

2. Kerangkeng Dibangun Secara Pribadi

Berdasarkan hasil pendalaman, kerangkeng itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba yang dibangun secara pribadi oleh Terbit.

3. Tidak Ada Izin

Irjen Panca Putra saat mendalami kasus tersebut mengatakan, kerangkeng di rumah Bupati Langkat tidak memiliki izin.

“Makanya tadi saya bilang, pribadi. Belum ada izinnya, tapi selama ini. Saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana,” ucapnya.

4. Berdiri Selama 10 Tahun

Panca menambahkan, kerangkeng manusia telah dibangun selama 10 tahun lamanya.

“Dan teman-teman kalau lihat kemarin, di situ ada pengguna narkoba yang baru masuk dua hari dan malamnya sebelum dilakukan OTT, baru masuk. Yang lainnya sedang bekerja di kebun, di ladang. Nah, kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap, di perjalanan saya dalami itu sudah 10 tahun lebih,” tambahnya.

5. Difungsikan untuk Rehabilitas Narkoba

Kerangkeng yang ditemukan saat pelaksanaan OTT di rumah Bupati Langkat, ternyata didirikan secara pribadi dengan tujuan rehabilitasi narkoba.

6. Warga Binaan Dipekerjakan

Dari hasil pendalaman sementara, Panca menemukan, warga binaan kerangkeng di rumah Bupati Langkat ternyata dipekerjakan oleh Terbit tanpa diberi upah atau sebaliknya.