Toraja Utara, Rakyat News – Kasus rangkap jabatan Joni Kornelius Tondok sebagai perangkat desa dan anggota DPRD Toraja Utara yang kembali mencalonkan diri diposisi yang sama pada pemilu 2019 terus dipersoalkan.

Kali ini, masyarakat dibuat kaget dengan adanya Surat Keputusan pengunduran diri Joni Kornelius Tondok sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Lembang (BPL) Lembang Pata’Padang, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara.

Sebab, pengunduran diri itu diduga telah dimanipulasi dengan mengundur tanggalnya untuk memuluskan langkahnya kembali menduduki kursi DPRD Toraja Utara.

Ketua Serikat Pemuda Toraja (SPT), Gresky Duapadang meminta KPU Toraja Utara transparan terkait kesamaan data pada check list form BB 2 yang masuk di silon, dengan berkas di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toraja Utara.

Data yang masuk di KPU sendiri disebutnya JK Tondok mengundurkan diri sebagai Ketua BPL pada bulan Juli 2018. Atau sebelum JK Tondok menyerahkan berkasnya ke KPU Toraja Utara.

“Ini penting untuk dibuka demi menghindari kecurigaan publik, karena kenapa tiba-tiba saja sudah ada surat pengunduran diri pak JK Tondok padahal SK pengangkatannya sebagai Ketua BPL tidak pernah di ganti/ direvisi,” katanya, Jumat (30/11/2018).

Gresky membeberkan beberapa kali rapat di kantor Lembang Pata’Padang belum lama ini, JK Tondok masih hadir sebagai ketua BPL.

“Itu bisa dibuktikan dengan absen atau berita acara. Namun bisa jadi data-data tersebut sudah hilang di kantor Lembang. Seperti papan struktur pengurus BPL dalam dua terakhir ini tidak lagi tampak,” ungkapnya.

Padahal kata dia, beberapa hari yang lalu sebelum kasus rangkap jabatan JK Tondok mencuat ke media, papan struktur kepengurusan BPL tersebut masih ada. “Dan disitu jelas tertulis JK Tondok sebagai Ketua BPL,” tandasnya.