MAKASSAR – Komisi Informasi (KI) Sulsel menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi publik, atas permintaan informasi, keberatan, penyelesaian sengketa informasi untuk PPID pembantu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulsel, dan PPID Utama Kota Makassar.

Rapat finalisasi pendampingan penyusunan SOP layanan informasi publik ini dilaksanakan di Baruga Lounge Kantor Gubernur, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan, Pemda Hadirkan Mal Pelayanan Publik

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Sulsel, Fauziah Erwin, mengatakan bahwa SOP ini untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian proses bagi pemohon informasi.

“SOP ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian proses bagi pemohon informasi,” kata Fauziah.

Ia mengatakan, setelah disusun, SOP ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Biro Hukum Pemprov Sulsel, sebelum ditetapkan. Iapun berharap, ke depan SOP ini bisa menjadi standar baku yang juga bisa direplikasi ke kabupaten kota.

“Selama ini kan tidak ada kejelasan. Ketika ada yang mengajukan permohonan layanan informasi publik, keberatan, penyelesaian sengketa informasi, tidak ada jadwal pasti kapan dan seperti apa alur prosesnya. Inilah yang sementara kita susun,” jelasnya.

Ke depannya, Fauziah juga berharap agar hadir aplikasi, sehingga semakin memudahkan alur penyelesaian aduan, termasuk koordinasi antara PPID utama dan PPID pelaksana.

Baca Juga: Survei CPI-LSI Network: Luwu Utara Raih Penyelengaraan Pelayanan Publik Berkategori Baik

Hadir dalam rapat finalisasi ini, Ketua KI Sulsel Pahir Halim, beserta para komisioner, Kepala Sekretariat KI Sulsel Sultan Rakib, Yasmib Sulsel, serta PPID utama dan pelaksana Kota Makassar.