“Permasalahan yang lain dialami beberapa kelompok tani yang tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena kelompoknya tidak terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagai dasar penerima pupuk bersubsidi.

“Kami berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas Pertanian Jeneponto agar dapat mengakomodir kebutuhan petani dalam mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, walaupun pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi kelangkaan pupuk dengan mempromosikan pupuk non subsidi, produk tersebut belum dirasakan maksimal dalam mengurangi beban petani karena harga yang cukup mahal sekitar Rp. 520.000/Sak, tambahnya.

Legislator senior DPRD Jeneponto dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Muhammad, juga angkat bicara terkait permasalahan pupuk, dikatakannya bahwa permainan harga yang dilakukan oleh para pengecer dilapangan dari dulu sampai sekarang sudah sering kita dapatkan, sehingga ini harus menjadi perhatian serius untuk kita semua, agar tetap mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jeneponto.

“Kami telah memberikan teguran tegas pada pengecer pupuk yang sudah kami dapatkan tadi, kami tidak segan-segan untuk memberikan rekomendasi ke Distributor atau pihak PT. Pupuk Indonesia untuk diberikan sanksi pemecatan jika masih didapati, baik pengecer maupun distributor, terbukti pada tahun 2020 lalu ada pengecer yang sudah di non-aktifkan” tambahnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Jeneponto akan melakukan pemanggilan kepada 3 Distributor yang ada di Jeneponto, yaitu CV. Anjas, Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) dan PUSKUD.

“Insya Allah pekan depan kami akan laksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta 3 Distributor Pupuk, untuk menindaklanjuti hasil yang kita dapatkan dilapangan,” tegasnya.

Penulis : Hartono Karim. (*)