Dari pernyataan tersebut, Hakim pun mengatakan, para anggota Pokja yang hadir sebagai saksi minim pengetahuan mengenai tupoksinya, entah disengaja atau tidak. Mereka dianggap lalai dan tidak profesional. Hakim menegaskan kepada para anggota Pokja bahwa bertemu kontraktor perusahaan di luar itu adalah salah.

 

Saat Nurdin Abdullah diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin mengaku tak pernah memerintahkan Sari memenangkan seorang kontraktor.

 

“Yang mulia majelis hakim, saya ingin sampaikan permintaan atau paksaan dari saya memenangkan seseorang itu tidak benar. Saya sesalkan kalau ada yang bicara seperti itu. Harus ada kroscek, ini sangat fatal,” tegas Nurdin Abdullah.

 

Kedua, proses tender atau lelang semua transparan dan terbuka. Yang menang juga disebutkan saksi jika perusahaan tersebut paling memenuhi syarat dari peserta tender lainnya, bukan berdasarkan intervensi.

 

“Ibu Sari harusnya dihadirkan. Siapa yang mengatur proyek ini kan Sari semuanya. Tidak bisa disimpulkan kalau ini atensi gubernur. Hakim juga tidak mengambil kesimpulan terkait itu sampai dia berulang kali nanya. Ingat, semua uang dari Ibu Sari juga, istilah kasarnya Ibu Sari jagonya lah,” tutup Arman Hanis.(*)