Penasehat Hukum dari YLBHM, Syafri Tunru, SH.i yang selama ini mendampingi menjelaskan, kasus ini terjadi di bulan Mei 2021. Reski Amalia dijanjikan dapat bekerja di PT.Angkasa Pura oleh oknum yang bernama Andi Ilham Faturrahman.

“Kasus ini terjadi di bulan Mei 2021, Reski Amalia dijanjikan dapat bekerja di PT. Angkasa Pura oleh oknum yang bernama Andi Ilham Faturahman,” ucapnya.

Uang diberikan sebesar 99 juta melalui transfer beberapa kali dan secara tunai diserahkannya ini bisa dipertanggungjawabkan melalui bukti print rekening koran.

Reski Amelia seorang korban penipuan menjelaskan, dirinya dan Andi Ilham Faturrahman pernah membuat surat perjanjian untuk pengembalian uangnya, tetapi sampai batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

Kondisi sekarang korban sedang terpuruk dan berharap akan mendapatkan pengembalian uang pernah yang diserahkan.

Sedangkan Andi Ilham Faturrahman saat diminta konfirmasi menyatakan, dirinya dan Reski Amalia sudah membuat perjanjian. Kalau pun belum dibayarkan, tetapi sudah ada itikad baik dari dirinya.

Baca Juga : Warga Pangkep Tertipu Modus Lulus Bekerja di BUMN

Pilihan Video