BONE – Mesk pun Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sejak Rabu (19/1/22) kemarin, namun di pasar tradisional Palakka, Kabupaten Bone, minyak Goreng masih di harga Rp. 19.000.

Baca Juga: Stop Panic Buying! Harga Minyak Goreng Rp 11.500/L Per 1 Februari

Ketetapan Menteri Perdagangan yang diberlakukan untuk pasar tradisional terkait satu harga minyak goreng itu sepertinya masih belum diterapkan di pasar Palakka Bone. Begitu pula dengan sejumlah pasar tradisonal lainnya dikabupaten Bone, beberapa kios dan toko sembako masih menjual minyak goreng mulai dari harga Rp.19.000 hingga Rp.22.000 ribu per liternya.

Para konsumen seperti pemilik warung makan, khususnya pengusaha gorengan masih harus gigit jari untuk menikmati turunnya harga minyak sesuai aturan HET Pemerintah Pusat. Itu dikarenakan mereka masih harus membeli diatas harga Rp.14.000.

Salah satu penjual gorengan, Lastri, mengakui senang dengan adanya aturan dan penurunan harga minyak goreng itu. Namun diakuinya juga masih susah untuk mendapatkan barang tersebut, karena selalu kosong dan habis diserbu oleh para konsumen lainnya.

Sehingga, kata Lastri, akibat kelangkaan minyak dengan harga murah itu, dirinya masih harus membeli minyak goreng di pasar tradisional dengan harga Rp.19.000.

“Sampai saat ini, selama pemerintah memberlakukan harga baru belum pernah kami dapatkan di toko minyak goreng dengan harga rendah karena selalu kosong stocknya. Jadi, mau tidak mau kami masih harus membeli minyak gorengnya di pasar tradisonal dengan harga yang mahal,” ungkap Lastri saat dikonfirmasi wartawan Rakyat.News.

Lastri juga mengakui, jika masih sulit untuk berburu minyak goreng murah di toko-toko, itu disebabkan adanya pembatasan jumlah liter untuk setiap pembelinya yakni hanya sampai 2 liter per konsumen.

Sementara itu, diakui Lastri, rata-rata per harinya membutuhkan minyak Goreng minimal 5 liter untuk keperluan jualan dan dapurnya.

Berdasarkan pantauan wartawan RakyatdotNews di Pasar Palakka, Kabupaten Bone, Sabtu (29/1/22), rata-rata pedagang khususnya pemilik kios sembako menjual minyak goreng dengan berbagai merek tersebut di atas dari harga Rp.14 000.

Para pedagang tersebut menjualnya dengan harga Rp.19.000 hingga Rp. 22.000 per liternya.

Salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Sentral Palakka, Hj. Salma, mengatakan jika harga yang dipasang di yakni Rp.19.000 tersebut akibat modal dari minyak yang dia beli memiliki harga lebih dari Rp.14.000.

Sehingga, kata H. Salma, harga yang dia pasang tersebut menjadi alasan mengapa minyak goreng yang dijualnya melebih nominal dari aturan pemerintah.

“Kami sudah mendengar penurunan harga itu, tapi bagaimana dengan modal yang sudah kami keluarkan itu, apakah pemerintah juga akan mensubsidibya,” ungkap Hj. Salma.

Lanjut H. Salma, mengungkapkan jika jauh sebelum pemerintah menurunkan harga mibtltak itu, para pedagang sudah banyak membeli stock minyak dengan harga Rp.18.500 per liternya, sehingga tidak mungkin bisa mengikuti aturan pemerintah tersebut.

“Kami akan mengalami kerugian cukup banyak jika kami saat ini harus mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah saat ini, kecuali jika semua stock kami sudah habis terjual,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh pemilik kios sembako di Pasar Sentral Bone, Daeng Tompo, yang mengakui jika saat ini masih mengikuti belum mengikuti aturan harga baru pemerintah, dengan alasan akan mengalami kerugian cukup besar karena kesulitan menghabiskan stock minyak goreng yang terlanjur menumpuk dan.

“Kami para penjual akan mengalami kerugian yang cukup besar jika saat ini harus mengikuti harga terbaru, sementara harga minyak goreng per liternya kami beli diatas harga Rp.14.000 yakni Rp. 18 000 rupiah,” ungkapnya.

Selain itu, dengan diberlakukannya harga dari HET terbaru minyak goreng oleh pemerintah, rata-rata pedagang mengeluh dikarenakan kesulitan untuk menghabiskan stock lamanya akibat rata-rata konsumen dan langganan pembeli minyak goreng kebanyakan membeli dari toko -toko ritel atau Super Market yang telah mengikuti harga terbaru tersebut.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Plt Gubernur Kerahkan KPPU dan Satgas Pangan Lakukan Pemantauan

Para pedagang minyak goreng di pasar tradisonal Palakka Bone berharap, bahwa pemerintah khususnya Pemkab Bone, membatasi terlebih dahulu penyaluran minyak di toko-toko ritel, dengan alasan para konsumen kembali beralih ke pasar tradisional dan menghabiskan stock lama mereka, sehingga bisa mengikuti aturan harga terbaru pemerintah yakni di harga Rp.14.000.

Penulis: Subaer