MAKASSAR – Pemerintah menetapkan kebijakan terbaru terkait Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan menetapkan penyesuaian harga terhadap minyak goreng per 1 Februari 2022 mendatang.

Penetapan aturan HET tersebut dalam hal untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga yang murah dan terjangkau.

Baca Juga: Minyak Goreng Langka, Plt Gubernur Kerahkan KPPU dan Satgas Pangan Lakukan Pemantauan

HET tersebut ditetapkan sesuai dengan kebijakan harga domestik (DPO) terbaru, yang di mana, harga Crude Palm Oil (CPO) turun menjadi Rp 9.300 per liter.
Untuk penerapan itu harga sendiri, yakni merupakan respons dari meningkatnya harga migor pada pasar dalam negeri.

Berdasarkan HET minyak goreng ini, kemasan curah akan dipasarkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium akan dijual seharga Rp 14.000 per liter. Harga itu juga telah termasuk dengan PPN.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menjamin mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dan tidak melakukan panic buying, dikarenakan stok minyak goreng akan tersedia dengan harga murah serta terjangkau.

Kemendag sendiri sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan minyak goreng satu harga senilai Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari yang lalu.

“Selama masa transisi hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng harga Rp 14 ribu per liter tetap berlaku,” kata Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Kemendag Kembali Turunkan Harga Minyak Jadi 11.500/Liter

Sementara itu, untuk menghindari panic buying, pembelian minyak goreng subsidi itu akan dibatasi maksimal dua liter pada setiap gerai ritel modern.