Bupati menyampaikan apabila sudah melakukan pola resi gudang, maka hasil panennya dapat disimpan dulu hingga harga membaik. “Apabila pola resi gudang ini sudah dilakukan, maka para petani saat musim panen tidak akan melepas habis hasilnya, namun disimpan atau digudangkan dahulu. Hasil panen tersebut dapat disimpan hingga harga membaik,” jelas Indah.

Selanjutnya, bagi para petani yang menyimpan di gudang tersebut akan menerima bukti penyimpanan berupa resi yang memuat informasi mengenai jumlah beras/gabah yang disimpan, dan saat harga sudah membaik atau masyarakat memerlukan maka akan dikeluarkan kembali kepada pemilik secara utuh.

Kepala DP2KUKM Muslim Muchtar mengatakan, ada dua tujuan utama dari SRG, yakni untuk tunda jual komoditi, sekaligus upaya pemerintah menstabilkan harga. Karena SRG ini sangat dibutuhkan oleh petani untuk memperoleh jaminan komoditinya.(yustus)