MAKASSAR – Keberadaan PT Titik Kumpul Pettarani (TKP) Citra Kuliner Hamrawati yang terletak di Jalan AP Pettarani No.9, samping Gedung Hamrawati, Makassar didirikan berdasarkan perjanjian kerja sama pada Senin, 01 Juni 2020.

Perjanjian kerjasama usaha kuliner tersebut dilakukan oleh pihak pertama Saladin Hamat Yusuf, dkk dan pihak kedua Muhammad Azhar.

Baca Juga : Langgar Kode Etik, KY Sanksi 85 Hakim
Keberadaan PT TKP Citra Kuliner Hamrawati berdasarkan Perjanjian
Perjanjian kerja sama usaha kuliner tersebut dibuat pada Senin, 01 Juni 2020. Foto: Dokumen Istimewa.

Jumlah pembayaran dari usaha kuliner dalam jangka waktu setahun yang disepakati sebesar Rp. 1.500.000.000.

Salah satu ahli waris Hamat Yusuf, Alif Hamat Yusuf mengungkapkan, pihak kedua dalam hal ini Azhar hanya melakukan pembayaran sebesar Rp180.000.000, yakni terdiri dari 10 tenant senilai Rp150.000.000 dan uang tunai sebesar Rp30.000.000. Setelahnya tidak lagi melaksanakan kewajibannya.

“Jadi 10 tenant dengan total Rp.150.000.000 diserahkan sebagai kompensasi pembayaran, dan setelah itu tak kunjung lagi melakukan pembayaran, sementara ia terus mendapat keuntungan dari jumlah 48 tenant sehingga pihak pertama ingin menutup usaha tersebut,” ungkap Alif Hamat Yusuf kepada rakyatdotnews, Rabu pagi, (02/02/2022).

Saat pihak pertama ingin menutup usaha kuliner tersebut, pihak kedua memohon agar tetap membuka PT TKP Citra Kuliner Hamrawati sehingga Azhar membuat surat pernyataan pada 5 September 2020.

“Lalu kemudian pak Azhar datang memohon agar usaha kuliner tetap dibuka. Sehingga pak Azhar membuat surat pernyataan dan juga memberikan Rp.30.000.000,” ujarnya.

Sehingga sisa pembayaran dari pihak kedua dalam hal ini Azhar sebesar Rp.1.320.000.000.

Azhar lalai melakukan kewajibannya, yakni melakukan pembayaran secara penuh kepada Saladin, dkk sesuai jangka waktu yang ditentukan dan telah menerima somasi sebanyak tiga kali.