JAKARTA – KY (Komisi Yudisial) menjatuhkan sanksi kepada 85 hakim karena terbukti melanggar KEEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) pada Januari hingga November 2021.

Rincian 85 hakim, yaitu 64 hakim dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 7 hakim dijatuhi sanksi berat.

Baca Juga : Komitmen Amankan Nataru Karantina Pertanian Makassar Apel Bersama Instansi Terkait

“45% dari hakim yang diperiksa KY telah diputuskan terbukti dan mendapatkan rekomendasi sanksi yang kecenderungannya naik sekitar 40,12% pada tahun 2020 dan 27% pada 2019,” ungkap Sukma sebagaimana dikutip di laman Komisi Yudisial, Rabu (22/12/2021).

KY memutuskan 7 hakim dijatuhi sanksi berat, yakni 1 orang hakim non palu selama 8 bulan, 1 orang hakim nonpalu selama 2 tahun, 2 orang hakim dijatuhi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun, 1 orang dijatuhi penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 1 orang pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan 1 orang pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

Sementara 14 hakim dengan rincian sanksi sedang, yakni 5 hakim penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun, 1 hakim penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan 8 hakim nonpalu selama enam bulan.

Sukma menjelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 29 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 29 hakim.

Rekomendasi sanksi untuk 85 hakim yang melanggar kode etik tersebut disampaikan KY kepada MA agar dieksekusi.

Sejauh ini dari 85 usulan, MA baru menindaklanjuti 2 usulan. Sementara 38 usulan sanksi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Sebanyak 13 usulan sanksi belum mendapat respon dari MA dan 32 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan.