Diakhir instruksinya, Kadiv Pas meminta agar seluruh pegawai tetap berpatokan dengan tata tertib penggunaan atribut dan selalu berpendoman dengan Permenkumham No.26 Tahun 2018 tentang pakaian dinas dan atribut bagi PNS dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya minta kedepan agar atribut kita sendiri harus berpedoman dengan tata tertib yang telah diberlakukan. Karena hal pertama yang dilihat seseorang adalah performence kita dan kerapian kita dalam berpakaian” jelas Kadiv Pas.

Mengakhiri kegiatan Apel Pagi, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh jajaran Kepala Bidang dan Kepala Seksi serta seluruh Pegawai dan CPNS Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang disaksikan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan dan didampingi oleh Kepala Satuan Kerja Lapas Kelas I Makassar.( Nanang)

YouTube player